Jakarta, medianusantara – Koperasi yang dulu lekat dengan kehidupan masyarakat mulai terasa asing bagi generasi muda. Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengungkapkan, banyak Gen Z bahkan tidak lagi familiar dengan koperasi, padahal perannya sangat penting bagi perekonomian nasional.

Farida mengatakan, dalam dua hingga tiga dekade terakhir, koperasi jarang menjadi topik pembahasan, baik di ruang publik maupun di kalangan anak muda. Akibatnya, citra koperasi dianggap ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

Padahal koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi yang memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput.

“Kita sudah lama tidak bicara koperasi. Bahkan mungkin anak-anak Gen Z tidak tahu apa itu koperasi, karena dianggap konvensional dan tidak adaptif,” ujar Farida dalam Top Women Fest 2026 akhir pekan lalu, Sabtu (25/4/2026).

Namun, kondisi tersebut kini mulai berubah. Farida menyebut koperasi kembali menjadi sorotan seiring hadirnya program strategis nasional yang mendorong penguatan ekonomi berbasis masyarakat.

Salah satunya adalah program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Ia bilang, program ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali peran koperasi di Indonesia, sekaligus memperkenalkannya kembali kepada generasi muda.

Meski demikian, tantangan yang dihadapi tidak kecil. Farida mengungkapkan, regulasi koperasi di Indonesia masih menggunakan undang-undang lama yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

“Koperasi kita masih menggunakan undang-undang tahun 1992. Tentu ini jadi tantangan besar karena belum mengakomodasi perkembangan digital,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah saat ini tengah mendorong pembaruan regulasi agar koperasi bisa lebih adaptif, modern, dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Farida mengingatkan koperasi bukan sekadar model bisnis biasa, melainkan bagian dari amanah konstitusi.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, koperasi disebut sebagai salah satu bentuk usaha yang menjadi dasar perekonomian nasional, sehingga ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, bisa kembali mengenal dan memahami peran koperasi.

“Ini warisan pendiri bangsa yang harus kita jaga dan kembangkan,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version