Harga BBM BP dan Vivo Naik Jadi Rp30.890 per Liter di Mei 2026, Pertamina Kapan? (Foto: BP)

JAKARTA – Harga BBM di SPBU swasta seperti Vivo dan BP naik pada 1 Mei 2026. SPBU Vivo dan BP kompak menaikkan harga BBM menjadi Rp30.890 per liter.

Vivo menaikkan harga BBM jenis Primus Diesel Plus dari Rp14.160 menjadi Rp30.890 per liter. Sementara BP juga menaikkan BBM jenis Ultimate Diesel menjadi Rp30.890 per liter.

Sementara, harga BBM Pertamina per 2 Mei 2026 masih sama dengan harga sebelumnya yang mengalami kenaikan sejak 18 April 2026.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan berpendapat, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia dan kurs nilai tukar Rupiah yang tetap rendah. Apalagi, Pertamina sebagai BUMN tidak bisa menjual rugi. Penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum.

”Menurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,” katanya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, penyesuaian harga BBM harus dilakukan seksama, dengan harga yang kompetitif sehingga tidak menjadi beban masyarakat. Jika tidak, dikhawatirkan bisa memengaruhi daya beli dan pada akhirnya menekan perekonomian nasional. 

Dia sepakat, beberapa faktor termasuk harga minyak dunia dan kurs mata uang terhadap Dolar AS memang berpengaruh terhadap perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Bahkan dia mengatakan, faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual BBM sangat kompleks, dari hulu sampai hlir. “Di hulu, misal, terkait dengan bahan baku, seperti minyak mentah,” kata dia.

Penyesuaian harga BBM sudah sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Dalam hal ini sesuai Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Jadi secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga,” katanya.

Sementara, analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sependapat. Yakni, bahwa jika Pertamina selayaknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, sebagaimana badan usaha swasta lainnya.

 

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version