Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kabel fiber optik berinisial BH (41) dan AF (35) di sebuah gudang di Kota Serang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan pada 23 April 2026. Saat itu, polisi menerima laporan terjadi pencurian di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia di Kecamatan Curug.

“Barang yang tersimpan di gudang berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” kata Maruli, Rabu (6/5/2026).

Aksi pencurian dipergoki karyawan pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, terdapat lima pelaku menggunakan kendaraan pikap.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat. Ketika karyawan berteriak ‘maling’, para pelaku kabur dan meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap AF pada 28 April 2026 di Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku lain.

“Selanjutnya, tersangka BH ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran, yakni AN, SP, dan AJ,” jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki, satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta dokumen terkait perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



(aik/aik)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version