Ancaman PHK, Buruh Tembakau Soroti Dampak Usulan Batas Nikotin dan Tar (Foto: Freepik)




JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Jawa Timur menyatakan kekhawatiran terhadap rencana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini sebagai salah satu aspirasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Aturan tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran bagi para buruh di sektor industri hasil tembakau (IHT), terutama di Jawa Timur sebagai salah satu sentra tembakau nasional. 

Tim Penyusun Kajian dari Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) telah mengusulkan batas nikotin 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang beberapa waktu yang lalu pada kesempatan Public Hearing, meniru gaya negara-negara di Eropa.

 

Kekhawatiran tersebut mengemuka pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026, yang turut menjadi momentum bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi terkait keberlangsungan lapangan kerja dan perlindungan buruh di sektor-sektor strategis, termasuk tembakau.

 

Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo menilai kebijakan ini memberatkan keberlangsungan industri yang menjadi tumpuan hidup ratusan ribu tenaga kerja di wilayah Jawa Timur. Dia menyebutkan industri rokok di Jatim membentang dari Banyuwangi hingga Pacitan.

 

“Justru kalau pembatasan tar itu diterapkan, akan mengancam industri rokok kretek, baik tangan maupun mesin, dari hulu sampai hilir. Dari Banyuwangi sampai Pacitan, ada industri rokok kretek linting tangan,” ujarnya seperti dikutip, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

 

Kekhawatiran PHK dirasakan oleh anggota serikat pekerja yang meliputi pekerja di sektor tembakau, cengkih, hingga buruh rokok kretek tangan maupun mesin. Aturan seperti pembatasan nikotin dan tar berpotensi menghambat pertumbuhan industri secara menyeluruh dan mengancam eksistensi rokok kretek khas Indonesia. Terlebih batas nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian tidak mempertimbangkan dampak aspek sosial ekonominya.

 

Menurutnya, penerapan batasan teknis tanpa mempertimbangkan karakteristik produk kretek dapat menyebabkan banyak pabrik tidak mampu memenuhi target produksi, sehingga terpaksa menghentikan operasional. Jika kebijakan tersebut tidak dikaji ulang, dampak sosialnya dinilai sangat besar, mengingat mayoritas pekerja di sektor IHT adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga

 

“Kalau aturan ini tidak diubah, dampaknya bukan puluhan, tapi ratusan ribu pekerja di Jawa Timur bisa terdampak PHK. Sementara karyawan kita rata-rata perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version