Semarang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Hakim menyatakan menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

Halaman 2 dari 2

(haf/dhn)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version