Jakarta – Pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati akan ditutup permanen. Para santriwati tersebut nantinya akan dipindah ke sekolah lain.
“Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain,” Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Diketahui ada sekitar 252 santri dalam ponpes tersebut. Thobib menyebut proses pemindahan masih berprogres.
“Masih dalam proses,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu pun ditutup secara permanen.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan, dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).
Syaiku mengatakan Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Syaiku pun mengajak masyarakat mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.
(azh/zap)


