Polri mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) diduga terkait aktivitas judi online (judol) di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Aktivitas pidana di kompleks perkantoran tersebut sangat tak diduga.
“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara. Dia mengatakan Polri terus melawan kasus kejahatan lintas negara ini.
|
Suasana gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakpus yang dijaga ketat Brimob (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
|
Dia mengatakan Indonesia rawan untuk menjadi tempat para pelaku kejahatan jaringan internasional seperti love scamming, investasi online bodong, hingga judi online. Kondisi ini terjadi setelah pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka.
Sebagaimana diketahui juga, daerah indo China, khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, VIetnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan tindak pidana daring yang sasaran operasinya transnasional, sasaran korbannya warga negara asing (WNA),” ujarnya.
“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor,” tambah dia.
75 Situs Judol Ditemukan
Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut. Pelaku juga melakukan kamuflase menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian pada alamat situs judol untuk menghindari pemblokiran.
|
|
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi yang sama.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC, uang tunai dari berbagai negara. Dia mengatakan para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)


