Usulan RUU Pemilu jadi usul inisiatif pemerintah mencuat tetapi ditolak oleh Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus. Lantas yang mana lebih baik?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai RUU Pemilu harus diakui menjadi hidup dan matinya partai politik. Sehingga, kata dia, DPR harus lebih agresif memulai RUU Pemilu.
“Harus diakui UU pemilu memang hidup matinya partai politik. Apapun judulnya pemilihan presiden dan pileg itu kuncinya ada di partai politik. DPR mestinya lebih agresif untuk membahas UU Pemilu,” kata Adi Prayitno saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai akan banyak hal yang dibahas dalam UU Pemilu seperti ambang batas parlemen hingga persoalan dapil. Menurutnya, isu-isu dalam UU Pemilu sangat dekat dengan partai.
“Karena dalam UU Pemilu akan banyak banyak dibahas isu krusial seperti ambang batas parlemen, metodode konversi suara, dapil magnitud, soal politik uang, dan lain sebagainya. Isu-isu ini sangat dekat dengan partai,” ucap dia.
Lebih lanjut, Adi menilai akan ada kepentingan sejumlah partai yang tidak terakomodasi dengan baik jika RUU tersebut jadi usul inisiatif pemerintah. Terlebih, tak semua parpol merupakan bagian dari koalisi.
“Yang jelas DPR itu isunya orang partai semua. Biasanya pertarungan kepentingan partai juga ada di DPR. Kalau inisiatif pemerintah sangat mungkin kepentingan sejumlah partai tak terakomodasi dengan baik. Apalagi tak semua partai politik bagian dari koalisi pemerintah,” ujar dia.
Selain itu, Adi juga menyinggung putusan MK yang memengaruhi ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. DPR, kata dia, perlu membahas hal tersebut.
“UU Pemilu sudah lama tak dibahas DPR. Padahal banyak sekali putusan MK dan isu krusial yang mesti disikapi. Misalnya putusan MK soal ambang batas parlemen apakah dinaikkan atau diturunkan, ambang presiden yang dihapus, usulan ambang batas parlemen berlaku untuk DPRD provinsi, mem-black-list pelaku politik uang, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
(maa/idh)


