Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian pemberlakuan aturan tersebut, meski rincian teknis terkait cakupan sektor maupun negara masih menunggu regulasi resmi diterbitkan.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan baru tersebut, terdapat dua poin utama yang wajib dipenuhi eksportir sektor sumber daya alam.
Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana devisa ke mata uang Rupiah.


