Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone)
JAKARTA – Berapa kisaran pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja? Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut, salah satunya pesangon.
Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat kena PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.
Kisaran Uang Pesangon
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
– Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
– Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
– Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan. Demikian dikutip dari laman BPJS Ketenakerjaan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sekadar informasi, UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 dengan nomor UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain pesangon, karyawan saat kena PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kerja.


