Cara mencairkan tabungan emas. (Foto: dok Istimewa)
JAKARTA – Memiliki Tabungan Emas Pegadaian sering kali menjadi penyelamat saat kebutuhan mendesak datang tiba-tiba. Apalagi, emas dikenal sebagai aset yang sangat likuid.
Sayangnya, tidak semua pemilik aset memahami bagaimana cara mencairkan Tabungan Emas di Pegadaian sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
Namun, jangan khawatir karena kamu tidak sendirian! Di sini kamu akan menemukan informasi selengkapnya. Jadi, simak sampai akhir.
Cara Mencairkan Tabungan Emas di Pegadaian
Sebelum menelaah lebih jauh, perlu dipahami bahwa Tabungan Emas memiliki likuiditas tinggi yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah sesuai kebutuhan finansial.
Hanya saja, seluruh saldo tidak bisa diambil sekaligus. Nasabah harus menyisakan minimal saldo Tabungan Emas sebesar 0,1 gram setelah dijual kembali supaya rekening tetap aktif.
Terdapat dua cara mencairkan Tabungan Emas di Pegadaian, yaitu secara tunai lewat buyback dan dengan cetak emas fisik. Adapun penjelasannya, yaitu:
1. Dicairkan Secara Tunai
Tabungan Emas dapat dicairkan menjadi uang tunai melalui buyback. Saldo yang bisa dijual kembali, mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
1. Datang langsung ke Galeri 24 atau outlet Pegadaian yang terintegrasi dengan Galeri 24.
2. Bawa keseluruhan syarat penjualan emas yang ditentukan dan serahkan ke petugas.
3. Persyaratan akan dicek oleh petugas Pegadaian untuk menjamin akurasi.
4. Lalu, masuk ke tahap penimbangan emas untuk menentukan tingkat kemurnian dan beratnya sehingga harga dapat ditetapkan.
5. Petugas akan menentukan penawaran harga emas berdasarkan kadar, kondisi fisik, berat, serta harga ter-update di pasaran.
6. Setelah itu, proses tanda tangan dokumen sampai transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer ke rekening tujuan.


