Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan dari pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut tidak adil dari sisi prinsip bisnis, mengabaikan realitas sosial-ekonomi, serta berpotensi mengancam jutaan mata pencaharian dari hulu hingga hilir.
“Hal ini karena bahan tambahan pada produk tembakau merupakan satu-satunya elemen yang membedakan antarmerek. Sebut saja cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah yang menjadi bahan krusial dalam membentuk profil rasa unik sebagai Unique Selling Proposition (USP) setiap merek,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pabrikan besar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan ribuan UMKM di daerah sentra tembakau.
“Dampak kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pabrikan besar, tetapi juga ribuan UMKM di daerah sentra tembakau yang dipastikan akan gulung tikar,” ujarnya.
Henry juga menilai regulasi yang terlalu ketat terhadap produk legal justru dapat membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal.
Menurutnya, produk rokok ilegal memiliki risiko lebih tinggi karena tidak adanya transparansi terkait bahan baku yang digunakan.


