Jakarta –
KPK mengungkap peran keponakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS) bernama Adi Triyadi (AD) dalam kasus suap pengadaan smart boad di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). KPK mengatakan Adi berperan sebagai perantara uang suap kepada Bupati Edison.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Taufik mengatakan, Adi menyerahkan uang hasil suap pihak swasta kepada Bupati Edison yang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap itu, kata Taufik, awalnya diberikan pihak swasta kepada Abi dan ditampung di dalam rekening nominee. Setelahnya, Abi mengambil secara tunai 5 persen dari jumlah suap senilai Rp 500 juta dari pihak swasta sebagai ‘jatah’ Bupati Edison
Uang itu kemudian diserahkan oleh Abi kepada salah satu pihak swasta bernama Radiansa (RDS). Selanjutnya, Radiansa yang menyerahkan uang itu kepada Adi untuk diberikan kepada Bupati Edison.
“Penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saudara RDS kepada saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, uang Rp 500 juta itu merupakan pemberian dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Cory Erin Hardi (CRH). Cory memberikan uang tersebut kepada Abi dalam rangka ‘menjaga hubungan baik’.
“Ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” jelas Taufik.
Selain Bupati Edison, uang tersebut turut didistribusikan kepada Kepala Dinas (Kadis) serta PPK dan Bendahara. Masing-masing diberikan 3 persen serta 1 persen.
“Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” kata Taufik.
Adapun empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Bupati Muara Enim, Edison.
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi.
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(dek/dek)

