Jakarta –
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut ‘bermain’ dalam program MBG.
“Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menegaskan bahwa langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, Sony ingin bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam program strategis tersebut.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai siapa saja pihak yang dimaksud, Krisna mengungkapkan bahwa Sony sudah mulai menyebutkan nama-nama yang terlibat. Setidaknya sudah ada lebih dari 20 nama yang disebutkan Sony.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu,” jelas Krisna.
Krisna juga membeberkan alasan mengapa Sony enggan ‘pasang badan’ sendirian dalam kasus ini. Dia menyebut ada banyak pihak yang menjabat sebagai Person in Charge (PIC) namun diduga menyalahgunakan dana dan wewenang.
“Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masak uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?” ungkapnya.
Tak hanya soal pembagian titik lokasi, Sony, kata Krisna, juga berencana membongkar dugaan penyimpangan dalam berbagai proses pengadaan barang dalam proyek di BGN.
“Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” pungkasnya.
3 Tersangka Kasus Korupsi SPPG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.
Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
(ond/dek)


