Jakarta

Sudah sepekan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, belum kunjung padam. Api diduga berasal dari area yang masih menerapkan sistem open dumping.

Dirangkum detikcom, Senin (6/7/2026), penyelidikan terhadap penyebab kebakaran ini masih dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Penyelidikan dilakukan setelah proses pemadaman selesai.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengungkap titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. Dia menyebut api berasal dari area yang belum menggunakan sistem controlled landfill.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” papar Rizal dilansir kantor berita Antara.

Untuk saat ini, menurut Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.

“Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak,” tegas dia.

Rizal menyebutkan TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.

“Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti,” kata Rizal.

Kasus Jatiwaringin Pentingnya Stop Open Dumping

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan kasus Jatiwaringin ini mengingatkan pentingnya menghentikan open dumping sampah. Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan metana yang terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya bukan tidak mungkin menyebabkan kebakaran seperti di TPA Jatiwaringin.

“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan,” kata Wahyu dilihat di laman resmi Walhi.

Walhi memandang penanganan yang diperlukan saat ini yakni menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.

Zulhas Sudah Minta Semua TPA Stop Open Dumping

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya sudah mewanti-wanti perihal open dumping sampah ini. Zulhas bahkan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menghentikan open dumping di seluruh TPA pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Zulhas pada 25 Februari lalu di acara Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini dilihat di laman resmi Kemenko Pangan. Zulhas meminta para kepala daerah bisa mencari solusi untuk mengelola sampah karena open dumping akan dihentikan pada 2026.

“Hampir semua kabupaten/kota mengalami darurat sampah. TPA open dumping tadi Pak Menteri (LH) mengatakan harus ditutup 2026,” kata Zulhas.

Menurutnya, langkah ini harus diambil untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA yang semakin menggunung. Ia memandang butuh solusi cepat karena semakin sedikitnya lahan untuk tempat pembuangan sampah.

Zulhas menyebutkan, masih ada kepala-kepala daerah yang meminta pembuangan open dumping tetap dibuka pada tahun ini. Namun, menurutnya, hal itu sudah tidak bisa ditunda lagi.

“Sekarang ada yang minta nawar sudah disegel, ‘Pak tolong mundur sampai November’, ada yang ‘tolong mundur sampai Juni’,” ucap dia.

“Oleh karena itu saya mengajak para bupati, para gubernur, kita semua, mari kita bekerja keras. Biasanya Indonesia kalau dipaksa itu insyaallah bisa. TPA open dumping tadi harus kita hentikan,” lanjutnya.

(whn/imk)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version