Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersangka yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Sony dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mulanya menjelaskan tim penyidik telah menerima surat permohonan tersebut pada pekan lalu. Dia mengatakan penyidik kemudian mengkaji permohonan itu.
“Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menjelaskan syarat JC ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya. Dia menyebut Sony Sonjaya justru diduga sebagai salah satu pelaku utama.
“Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” tegas Syarief.
Dia mengatakan Sony bukan merupakan pelaku lapis kedua atau second liner. Dia menyebut Sony diduga bukan pelaku yang bisa membongkar orang lain di atasnya.
“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner yang kedua, yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” jelas Syarief.
Selain status pelaku utama, Syarief menyebut bahwa Sony juga belum mengakui seluruh perbuatannya. Hal itu dinilai dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Hal itu membuat Kejagung menolak JC.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS,” ungkap Syarief.
Meski begitu, Syarief memastikan tetap akan mendalami informasi yang diberikan oleh Sony. Dia mengatakan hal itu akan dijadikan bahan untuk pengembangan perkara.
“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya Krisna Murti telah melayangkan surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) ke penyidik Jampidsus Kejagung. Dia berharap JC kliennnya dapat diterima.
Mulanya Sony menyerahkan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada penyidik. Namun dalam prosesnya jumlah tersebut berkembang menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, penambahan itu berkaitan adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Dari itu, berkembang menjadi 41 nama yang diduga terkait.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(ond/haf)


