Jakarta – Seorang pria inisial TI ditangkap usai kepergok mencuri dua unit handphone (HP) di sebuah rumah warga daerah Tambora, Jakarta Barat. TI ditangkap saat polisi dan warga tengah melakukan siskamling.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, saat itu petugas tengah berpatroli menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Tanah Sereal. Petugas kemudian melihat seorang pria telah diamankan warga di Pos RW 07.
“Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian dua unit handphone milik warga,” kata Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas.
Korban baru menyadari handphone miliknya hilang setelah mendengar keributan dan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam rumah.
“Pelaku masuk melalui pagar lalu naik ke lantai dua dan mengambil dua unit handphone yang berada di samping tempat tidur korban,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Barang curian dijual pelaku seharga Rp 1 juta dan digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian serupa. Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
(ygs/ygs)

