Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi mengenai RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung celah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menyampaikan itu saat mengawali rapat di Komisi III DPR kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ia awalnya menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” kata Habiburokhman mengawali rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Partai Gerindra itu memahami adanya perdebatan di publik mengenai RUU Perampasan Aset. Salah satunya, kata dia, mengenai celah abuse of power.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power,” ucap dia.
Habiburokhman mengetahui bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan dilaksanakan oleh penegak hukum. Dia berupaya agar tidak ada abuse of power saat UU tersebut berlaku.
“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar dia.
Habiburokhman berharap jangan sampai maksud baik Komisi III DPR membentuk RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan untuk menjadi alat politik.
“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” jelas dia.
Halaman 2 dari 2
(maa/rfs)


