Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa tingkat kesuksesan verifikasi wajah dalam registrasi SIM card baru mencapai 83 persen. Kebijakan ini sebelumnya berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Kalau kita melihat dari tingkat success rate-nya biometrik, itu mencapai 83 persen,” kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany di Jakarta, Selasa (7/7).
Sementara itu, tingkat kegagalan hanya 17 persen. Danny menyebut, tingkat kegagalan verifikasi wajah itu dikarenakan masih ada beberapa orang yang masih mencoba mendaftarkan nomor baru dengan menggunakan foto selfie yang bukan foto pemilik asli, sehingga ditolak oleh sistem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, berarti kan ini sudah terlihat.Berarti nanti kemungkinan akan traceability-nya itu, ketika misalnya ada orang-orang yang berniat melakukan kejahatan itu sudah bisa dibuka, siapa sebenarnya identitasnya dia gitu ya,” tuturnya.
Selain itu, Dany mengungkap bahwa jumlah masyarakat yang melakukan registrasi menggunakan biometrik atau verifikasi wajah terus meningkat. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik harian di tiga operator seluler sudah mencapai 201.421 pengguna.
Secara kumulatif, sejak kebijakan mulai dijalankan sejak Januari hingga 5 Juni, tercatat sekitar 4,9 juta pelanggan sudah melakukan registrasi SIM card menggunakan verifikasi wajah.
Menurutnya tren ini menjadi indikator awal bahwa penerapan verifikasi wajah tidak hanya meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan, tapi juga efektif mempersempit ruang penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM card.
Di sisi lain, jumlah permintaan verifikasi data ke Dukcapil untuk registrasi nomor baru turun drastis sejak kebijakan tersebut berlaku secara penuh pada Juli 2026.
Dany mengatakan bahwa sebelum kebijakan biometrik diterapkan, rata-rata permintaan pencocokan data registrasi nomor baru ke Dukcapil masih mencapai sekitar satu juta kali per hari untuk tiga operator seluler besar.
Penurunan mulai terlihat setelah Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur registrasi SIM card prabayar menggunakan biometrik wajah. Aturan ini mulai measuk masa transisi selama enam bulan sejak Januari 2026.
Menurutnya, memasuki Februari 2026, rata-rata permintaan verifikasi ke Dukcapil Kemendagri, turun menjadi sekitar 700 ribu per hari. Angka itu terus turun hingga 300 ribu permintaan per hari pada Juni 2026.
Setelah kebijakan berlaku penuh pada 1 Juli 2026, penurunannya semakin tajam. Berdasarkan data per 5 Juli 2026, rata-rata permintaan registrasi nomor baru ke Dukcapil tinggal sekitar 6 ribu per hari.
“Kalau kita ambil data sampai 5 Juli, rata-ratanya tinggal sekitar 6 ribu. Memang mungkin masih ada yang lolos, tetapi angkanya sudah jauh sekali dibanding sebelumnya. Seharusnya nanti bisa mendekati nol karena seluruh celah sudah ditutup sejak 1 Juli,” ujar dia.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google


