Jakarta –
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia mendesak Febrie ditahan.
“Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menegaskan pihak parlemen bakal langsung mengecek keberadaan Febrie Adriansyah. Menurutnya, penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan hal yang sangat mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent,” ucap dia.
Komisi III DPR Supervisi Penanganan Kasus Febrie
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah tersebut. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal.
“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR RI pun memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.
Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum pribadi, alih-alih institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
(maa/eva)


