Jakarta –
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong adanya regulasi teknis soal penerapan potongan komisi ojek online (ojol) 8%. Hal ini perlu dilakukan sebelum adanya regulasi jangka panjang seperti undang-undang.
Hal itu disampaikan Syaiful dalam acara diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Usulan regulasi juga untuk mencegah adanya tindakan-tindakan merugikan terkhusus untuk pengemudi ojol.
“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik,” tambah dia.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan di Komisi V DPR sedang digodok RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya dalam RUU ini akan diakomodir soal hubungan driver ojol dengan aplikatornya.
“Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini,” sebutnya.
Isinya nanti ada sekitar 14 hingga 16 pasal yang mengatur soal ojol. Ternasuk akan dimasukan soal beberapa kebijakan hasil diskusi DPR dengan pihak ojol.
“Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini,” ujarnya.
(ial/dek)


