Jakarta –
Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah. Dirut PT Khazanah Tamma Internasional ini diduga telah menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan Hanania Travel ini.
“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang dilaporkan JSP saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait laporan JSP tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta, tapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Bos Hanania Jadi Tersangka
Atas dasar laporan JSP tersebut, penyidik telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. Dia kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.
(mea/dhn)


