KPK mendalami fakta di sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai yang menyebut adanya aliran uang Rp 30 miliar ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor. KPK akan mendalami soal aliran uang menggunakan dolar Singapura (SGD) tersebut.
“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut penyidik juga sempat memeriksa Dedi yang berkaitan dengan pemberian oleh PT Blueray Cargo ini. Terkait apakah Dedi akan dipanggil lagi, KPK akan menyampaikan pada waktunya.
“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya,” ucapnya.
Adapun 3 terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini para terdakwa bersalah memberikan suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga memberikan uang ke Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar. Jaksa menyakini pemberian uang dan fasilitas tersebut dimaksudkan agar para terdakwa memperoleh keistimewaan dan barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.
Berikut tuntutan lengkap 3 terdakwa dalam perkara ini:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Halaman 2 dari 2
(ial/rfs)


