Jakarta – KPK memeriksa istri dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Yuni Setyawati. KPK menelusuri kepemilikan aset dari Maidi kepada sang istri.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, untuk istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M ya selaku Wali Kota Madiun, apa saja, kita konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, apakah saksi mengetahui hal itu,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Yuni diperiksa hari ini bersama dua saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Madiun, Suwarno, serta pihak swasta bernama Nanang Zuniardi. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum memeriksa istri Maidi, KPK juga telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP). Saat itu, KPK mencecar Bagus soal dugaan Maidi meminta dana CSR ke pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus yang menjerat Maidi. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
(kuf/lir)


