Jakarta – KPK mengungkapkan tempus perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK menyebut, kasus yang menjerat Silmy terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

“Ya di antaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menjelaskan, kasus yang menjerat Silmy ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Pengurusan ini yang diduga menimbulkan adanya tindakan pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terang Budi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.

Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.

Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(kuf/azh)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version