Close Menu
    What's Hot

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    October 8, 2026

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya
    Uncategorized

    Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

    adminBy adminSeptember 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus mulai 28 September 2026 mendatang. Terdapat beberapa opsi untuk melindungi sisa kuota tersebut.

    Hal ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menteri Meutya Hafid menegaskan kuota yang dibayarkan merupakan hak pelanggan.

    “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” jelas Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

    Surat Edaran itu juga mewajibkan penyediaan sejumlah opsi layanan untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan. Misalnya akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk lainnya yang tidak merugikan masyarakat.

    Meutya mengatakan perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi bukan operator yang menentukan pilihan, melainkan pelanggan lah yang akan melakukannya.

    “Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

    Kementerian juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi jelas pada pelanggan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan dan perlakuan pada sisa kuota.

    Informasi harus disampaikan dengan sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Jadi pelanggan bisa mengetahui hak dan opsi layanan yang tersedia untuk mereka.

    Kanal pemantauan pun perlu disediakan. Ini harus terintegrasi agar memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.

    Surat Edaran itu juga merupakan tindak lanjut atas Putussan Mahkamah Konstitusi terkait hal serupa Nomor 273/PUU-XX111/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleResor di Bali Tembus 100 Hotel Terbaik di Dunia 2026
    Next Article Ilmuwan Ungkap Cara Deteksi Konten AI Slop di di Media Sosial
    admin
    • Website

    Related Posts

    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    October 8, 2026
    Uncategorized

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026
    Uncategorized

    Punya Cadangan Batu Bara No.1 di Dunia, Tapi AS Tetap Beli dari Luar

    October 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman di lebih dari…

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman…

    Uncategorized

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil kopi…

    Teknologi

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    karinaOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Tim arkeolog dan teknik sipil dari Jerman meneliti kembali…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.