Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan skema penerapan tarif untuk truk Over Dimension Over Load. (Foto: Okezone.com/BKIP)




JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan skema penerapan tarif untuk truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan tol, mirip dengan biaya tambahan bagasi yang saat ini berlaku di industri maskapai penerbangan. Nantinya, setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan.

Biaya tambahan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Kita sedang menunggu kesiapan BUJT untuk menerapkan hal tersebut. Kan perlu menggunakan kamera tambahan untuk mengukur apakah truk tersebut terindikasi kelebihan muatan atau tidak,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menhub berharap adanya sumber pendapatan baru bagi BUJT dapat meningkatkan arus kas (cash flow) badan usaha untuk memperbaiki kualitas jalan. Sebab, selama ini kerap dikeluhkan bahwa truk ODOL menyebabkan jalan tol cepat mengalami kerusakan.

Namun demikian, Menhub mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan pelaksana kebijakan tersebut, apakah nantinya akan berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Pekerjaan Umum yang saat ini menjadi pemangku kebijakan industri jalan tol.

Sebab, menurutnya masih perlu perhitungan terkait komponen besaran tambahan biaya yang akan dikenakan kepada operator truk. Dengan demikian, truk yang kelebihan muatan tetap diperbolehkan beroperasi, namun dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version