Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
“Saudara menerima putusan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
“Iya,” jawab Noel.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.
“Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.
Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/whn)


