Kota Bekasi

Polisi menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Peristiwa tersebut sebelumnya terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

“Kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Di Jatiasih, kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA, juga ditangkap di sana,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Kusumo menjelaskan ketiga pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) itu membegal pengemudi ojol tersebut pada Sabtu (27/6). Dia menyebut pengemudi ojol itu tewas tidak jauh dari lokasi setelah disabet oleh pelaku MF.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Jadi pada hari Sabtu jam 2 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi,” katanya.

Kusumo menjelaskan pengemudi ojol tersebut sebelumnya memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya. Dia kemudian dibegal setelah berniat pulang ke rumahnya setelah keluar dari rumah saudaranya tersebut.

“Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya,” katanya.

“Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan. Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit,” sambungnya.

Kusumo juga mengungkap pelaku yang menyabet korban dengan celurit, MF, merupakan seorang residivis. MF disebut sudah melakukan kejahatan pencurian sebelumnya.

“Untuk Saudara MF ini merupakan residivis, sudah tiga kali. Jadi ini yang ketiga dia yang melakukan. Yang pertama tahun 2023, dia ditahan selama 6 bulan untuk permasalahan kasus pencurian handphone. Kemudian 2024, dia ditahan selama 3 tahun tetapi hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena masih di bawah umur, kasus curanmor juga. Dan ini yang bersangkutan mengulangi lagi kasus tersebut dan salah satu korbannya meninggal dunia,” katanya.

Polisi juga mengungkap peran kedua tersangka lainnya, RTF dan MRA. Mereka berdua disebut berperan sebagai joki.

“RTF ini yang sebagai berperan sebagai joki, ini juga usia juga 20 tahun. Kemudian MRA, ini juga sebagai joki juga, usia 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku tersebut berinisial S.

“Kemudian ada Saudara S yang masih DPO,” katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2

(jbr/jbr)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version