Jakarta – Mediasi antara calon pengantin yang kabur jelang akad nikah di Pati, pacar yang membawanya pergi, dan calon mempelai pria digelar. Pihak pengantin wanita meminta uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta.
Diketahui, calon pengantin wanita inisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5) pagi. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menuturkan setelah diamankan keduanya dibawa ke polsek.
“Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek,” jelas Mujahid dilansir detikJateng, Minggu (24/5/2026).
Di Polsek Tlogowungu, mereka dimediasi antarkeluarga, termasuk dengan si calon mempelai pria.
Mujahid mengatakan hasil mediasi pertama antara para keluarga calon pengantin wanita NAS dengan pria Musalam (32). Dari kesempatan itu, Musalim membatalkan pernikahan. Ia juga meminta ganti rugi materil kepada keluarga NAS.
Mediasi kedua, lanjutnya antara keluarga calon pengantin wanita NAS dengan DF yang kabur bersama. Dijelaskan keluarga Nayla meminta ganti rugi kepada Davin sebanyak Rp 70 juta. Selain itu, Davin sanggup menikahi Nayla dalam waktu dekat.
“Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta,” jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)

