BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)




JAKARTA – Berikut syarat dan cara pakai BPJS Kesehatan gratis meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, harus diperhatikan beberapa syarat dan caranya.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai Perpres tersebut, korban PHK yang dimaksud adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Nantinya, korban PHK akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas 3. Jaminan kesehatan serupa diberikan juga untuk anggota keluarga seperti suami/istri serta maksimal tiga anak.

“Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK,” tulis keterangan akun Instagram jamkesjakarta seperti dikutip, Jakarta.

Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK cukup melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version