JakartaPemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta. Pemutihan dilakukan sejak tanggal 1 Juni-31 Agustus 2026.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus, berarti tiga bulan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Komarudin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut. Pihak kepolisian, kata Komarudin, sudah menyiapkan antisipasi untuk mengantisipasi animo masyarakat yang tinggi.

“Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk melakukan pembayaran pajak mengingat ada pemutihan,” kata dia.

Komarudin juga meminta masyarakat mengatur waktu agar tidak terjadi penumpukan di gerai Samsat. Dia menegaskan pelayanan buka setiap hari kerja.

“Petugas ataupun personel, sarana-perasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya dan tentunya bisa memanfaatkan waktu-waktu yang efektif. Setiap hari kami buka kecuali memang nanti tanggal merah ya setiap hari kami buka, dari Senin sampai dengan Sabtu ini juga untuk bisa melayani masyarakat yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebelumnya mengumumkan pemutihan pajak ini dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).



(wnv/mea)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version