Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Bisa Matikan Industri Tembakau. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sorotan setelah pemerintah menyusun berbagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berbagai kalangan menilai implementasi regulasi tersebut akan menentukan arah keberlangsungan salah satu sektor industri strategis nasional yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, hingga kehidupan petani tembakau.
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor manufaktur yang memiliki karakteristik sangat berbeda dibandingkan negara lain karena membangun ekosistem yang lengkap, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.
Menurutnya, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari 500 ribu petani menggantungkan kehidupannya pada komoditas tersebut.
“Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku. Sisanya memang belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan industri sehingga masih diperlukan impor sebagai bahan pencampur,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Merrijantij menjelaskan, berbeda dengan komoditas lain, kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya mempertimbangkan kuantitas, tetapi juga karakteristik daun tembakau yang digunakan dalam proses pencampuran (blending) untuk menghasilkan cita rasa tertentu.
Selain tembakau, industri hasil tembakau juga membutuhkan sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun yang seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Seluruh kebutuhan cengkeh industri berasal dari petani Indonesia. Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri,” katanya.
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, di mana 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Pada 2025, sektor ini membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.


