Jakarta –
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menggagalkan penyelundupan 21 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Gandus, Kota Palembang, kemarin malam. Sebanyak lima pelaku diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam distribusi BBM ilegal menuju kapal-kapal tugboat.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan patroli intensif yang dilakukan personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Sumsel dalam mengawasi aktivitas distribusi BBM di jalur perairan strategis Sungai Musi.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM melalui jalur perairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditpolairud dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal. Seluruh rangkaian distribusi, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, akan kami telusuri hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Aksi Penggagalan Penyelundupan BBM Ilegal
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan dari kendaraan tangki modifikasi menuju kapal di area dermaga. Tim kemudian melakukan penyergapan sehingga seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Heru menjelaskan terdapat lima orang yang diamankan, masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Kelimanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM ilegal yang akan didistribusikan melalui jalur perairan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki kotak. Truk dengan nomor polisi BG 8481 IB diketahui membawa sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk bernomor polisi BG 8105 DH mengangkut sekitar 10 ton solar olahan.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta mengamankan tiga unit kapal tugboat, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle yang diduga akan menerima distribusi BBM tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM ilegal, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan dan perniagaan BBM tanpa izin.
Heru menyampaikan aksi ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun BBM ilegal.
Ia menegaskan peredaran bahan bakar tanpa izin tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi, keselamatan pelayaran, dan kelancaran distribusi logistik di wilayah perairan Sumatera Selatan.
Senada, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi, stabilitas ekonomi, dan kepentingan masyarakat.
“Kejahatan di sektor energi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perniagaan BBM ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” katanya,
Kedepannya, Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh mata rantai distribusi BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan upaya Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas keamanan, ketahanan energi nasional, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi masyarakat.
(akd/ega)


