Serang

Warga Cikande, Kabupaten Serang, melaporkan dugaan rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba. Polres Serang lalu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pengedar sabu berinisial IM (24).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari laporan lewat call center 110. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” kata Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap IM pada dini hari tadi.

Petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur rumah itu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan terkait peredaran narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Andri.

IM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT. Saat ini, NT telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari saudara NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT,” jelas Bondan.

Simak juga Video ‘Buron Kasus 113 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Aceh’:

Halaman 2 dari 2

(aik/haf)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version