Jakarta –
Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu senilai Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, oknum anggota Brimob dan anggota TNI AL terlibat.
Dilansir detikSumbagsel, Minggu (5/7/2026), penggagalan penyelundupan narkoba ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (27/6) pukul 12.30 WIB. Polisi menyita barang bukti dengan total lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain barang bukti narkoba itu, empat pelaku inisial HS, HB, H dan DK turut diamankan. Dalam pengungkapan kasus ini diketahui ada keterlibatan oknum anggota Brimob dan TNI AL.
“Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Sabtu (4/7).
“Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Terkait identitas oknum tersebut, Yuni menjelaskan oknum TNI AL Lampung berinisial DK, oknum Polri yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua berinisial HB. Sementara untuk HR warga sipil dan HS merupakan pecatan anggota kopassus.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)


