Polisi melakukan penyidikan terkait penipuan ratusan calon jemaah umrah Hanania Travel dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah. Sebanyak 70 saksi saat ini telah diperiksa polisi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkapkan hasil pelayanan pembukaan posko pengaduan korban Hanania Travel. Sebanyak 687 korban sudah melakukan pengaduan.
“Kemudian sampai hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Dia mengatakan beberapa selebgram maupun influencer yang mempromosikan Hanania Travel telah dilakukan pemeriksaan. “Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” ucapnya.
Bos Hanania Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar.
Halaman 2 dari 2
(dvp/isa)



