Jakarta

FP (38), terduga penganiaya seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial, ditangkap oleh polisi. FP ditangkap di daerah Bandar Lampung.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6) malam.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa yang bersangkutan. Sebagai informasi, kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf viral di berbagai media sosial.

“Saat ini (terduga pelaku) sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, penangkapan dipimpin AKP Suwito bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Halaman 2 dari 2

(maa/maa)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version