SAMARINDA – Seseorang tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim diduga terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan.
Ia terlibat politik praktis melalui media sosial instagram pribadinya yakni @yudakarta_, ia secara terang-terangan mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) yang sedang berkontestasi di Benua Etam ini. Selain itu, dia juga dengan terbuka melalui akun pribadinya diduga mendiskreditkan paslon lainnya.
Berdasarkan penelusuran pewarta, pemilik akun tersebut bernama Muhammad Aprida Yudakarta Adhiguna. Ia merupakan seorang Tenaga Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jabatan Analis Sumber Daya Air sebagaimana pengumuman bernomor: 803.66/II.1-8523/BKD/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim tahun 2022 silam.
Melalui akun instagram @yudakarta_, dirinya secara terbuka mendukung salah satu paslon dengan berfoto mengikuti jari paslon dukunggannya, bahkan hingga turut serta dalam kegiatan kampanye. Ia juga rutin mengomentari terkait paslon lawan, bahkan terkesan mendiskreditkan.
Pewarta sudah mencoba berkomunikasi dengan mengirim pesan pribadi di akun instagram @yudakarta_ untuk meminta keterangan, namun sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi.
Sementara, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menerangkan secara tegas larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer untuk terlibat dalam politik praktis.
“Sama perlakuannya. Intinya sama semua perlakuan kita ke PNS lebih-lebih itu honorer. Semuanya dilarang ikut politik praktis,” kata Deni saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Deni menyatakan apabila pihaknya secara langsung menemukan dugaan pelanggaran netralitas tersebut maka dapat langsung ditindaklanjuti. Sementara, apabila terdapat laporan dari masyarakat maka akan diproses dengan melihat bukti-bukti dalam proses investigasinya.
Jika memang terbukti kata dia, nantinya akan ada beberapa kategori sanksi, yakni dari sedang sampai berat.
“Sanksi yang berat itu bisa sampai pemberhentian,” tegas dia.
Leave a Reply