Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Berlaku untuk Taksi Online, Ini Penjelasan Menhub (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan potongan aplikasi ojek online (ojol) 8 persen hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua, dan belum menyasar untuk pengemudi roda empat atau taksi online.
Menhub mengaku, memang sempat ada permintaan agar potongan aplikasi tidak hanya menyasar untuk driver roda dua, tapi juga untuk kendaraan roda empat. Akan tetapi terdapat perbedaan regulasi yang mengatur ketentuan potongan aplikasi untuk jasa angkutan orang roda empat.
“Jadi kemudian juga menjawab mengenai tadi kenapa enggak roda empat. Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, dikutip Jumat (26/6/2026).
Lebih jauh Menhub mengatakan, pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda empat tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jasa angkutan online penumpang roda empat jika di di luar Jabodetabek diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi,” sambungnya.
Namun demikian, Menhub menyebut para operator angkutan online memang juga sempat meminta agar regulasi potongan tarif dipusatkan di Kementerian Perhubungan. Namun hal ini perlu dibahas lebih jauh kepada para pemerintah daerah dan stakeholders terkait.
“Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah setempat apakah kita satukan saja untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” katanya.


