Jakarta –
Pria viral yang mengamuk dan merusak mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara telah ditangkap polisi. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini status sudah menjadi tersangka,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Sabtu (11/7/2026).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet.
Aksi pelaku juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral tersebut. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam.
Usai ditangkap polisi, pelaku mengaku bersedia mengganti kerugian yang dialami pengemudi MINI Cooper. Namun, pengemudi MINI Cooper menolak dan meminta pelaku tetap diproses hukum.
“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” imbuhnya.
Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku emosional sesaat. Dia kesal lantaran tak diberi jalan oleh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
(mea/dhn)


