Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, mengusulkan agar DPR segera merevisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Romli menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang memunculkan banyak multitafsir.
Hal itu disampaikan Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR dalam rangka pemantauan UU Tipikor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Mulanya, dia mengatakan saat ini posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian telah diabaikan.
“BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, ‘Minta dong 500 gitu, rekrut’,” katanya.
“Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” sambungnya.
Romli bingung dengan kondisi hukum di Tanah Air. Dalam rapat Baleg DPR itu, Romli menyinggung perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Aneh saya juga kadang, kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin nggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun ’99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya nggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong,” ujarnya.
Sebab itu, Romli mendorong revisi total UU Tipikor. Dia juga mengusulkan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” ujarnya.
Selain itu, Romli juga menyinggung ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, UNCAC tak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai,” ujarnya.
Romli menilai penghapusan unsur kerugian negara dapat mengakhiri perdebatan mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Jadi, nggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak. Jadi, dengan sekali, satu satu langkah, seluruh masalah selesai. Kerugian-kerugian negara nggak usah, nggak perlu di-dispute lagi, karena nggak ada,” paparnya.
“Jadi, kalau suruh saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyinggung penguatan kerja sama internasional untuk pengembalian aset lebih penting. Dia menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli Nadiem.
“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” tuturnya.
“Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung’, katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara saya aja bingung’. Ahli aja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum. Gimana coba? Ini hal-hal yang kecil apa pun di negeri ini, itu terdengar ke luar, pasti,” imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)



