Kemacetan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), karena parkir di badan jalan kembali ramai disorot. Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan jurus baru mengurai macet: parkir on the street.
Dishub menerapkan konsep parkir on the street pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo. Kebijakan ini ditetapkan karena banyak kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan.
Akankah konsep parkir on the street mengurai kemacetan ini berhasil mengatasi ruwetnya macet di Cawang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah warganet mengunggah video yang menunjukkan sejumlah mobil parkir memakan ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Akibatnya, kemacetan tak terhindarkan.
Parkir on the Street
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim serta UPT Perparkiran Dishub DKI menerapkan parkir on the street di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
Kepala Sudinhub Jaktim, Harlem Simanjuntak, mengatakan konsep parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir. Selain itu, dia mengatakan uji coba sudah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dilakukan tes pada Februari 2026.
“Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” jelas Harlem, Kamis (25/6/2026).
|
Parkir liar membuat kondisi lalu lintas di Cawang, Jaktim kerap macet. Petugas gabungan menertibkan parkir liar yang mencaplok bahu Jalan Mayjen Sutoyo itu. (dok Pemkot Jaktim)
|
“Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Teknis Parkir on The Street
Dia mengatakan pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok, diterapkan parkir on the street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor.
Kapasitas itu tersebar di tiga segmen, yakni dari depan pool bus Primajasa hingga depan kantor PT ASABRI (Persero); dari depan kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6; serta dari simpang Jalan SMEA 6 hingga kantor Kementerian Sosial RI.
Sementara itu, pada sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Cililitan, diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel. Pengaturan ini tidak berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB.
“Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter,” ujarnya.
Harlem mengatakan rambu yang terpasang di lokasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00-20.00 WIB.
|
|
Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
Dishub Perkuat Pengawasan
Menurut Harlem, persoalan yang kerap terjadi di lapangan bukan karena keberadaan fasilitas parkir, melainkan ketidakpatuhan sejumlah pengguna kendaraan terhadap aturan yang berlaku.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindak lanjuti di lapangan,” tuturnya.
Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pengawasan akan diperketat terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Petugas juga akan menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.
Upaya Atasi Macet Sebelumnya
Sebelumnya, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim sudah mengambil langkah-langkah untuk penanganan macet di Cawang pada malam hari. Pada Maret lalu, Pemkot Jaktim menertibkan meja jualan dan banyaknya kendaraan pengunjung melewati batas parkir yang sudah ditentukan.
Dishub juga mengamankan juru parkir (jukir) di tempat usaha tersebut untuk dibina. Dishub juga mengancam akan mencabut surat tugas jukir jika masih ada parkir melebihi batas yang ditentukan.
Pengawasan di lokasi dilakukan petugas Dishub dan Satpol PP. Petugas juga berkoordinasi dengan para pedagang.
Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan area parkir di jalan tersebut diperbolehkan saat malam hari. Namun, hal ini terkendala parkir yang melebar hingga memakan 3/4 jalan.
“Untuk parkir di area Cawang, pada malam hari sebenarnya diperbolehkan namun hanya satu baris. Kendalanya adalah kendaraan sering parkir hingga memakan tiga per empat jalan,” ujar Budi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Minggu (21/6).
Budi mengatakan Dishub akan berkoordinasi dengan warga dan pedagang sekitar agar tak mengganggu lalu lintas. Ia berharap kondisi lalu lintas di kawasan Cawang itu tetap terjaga.
Halaman 2 dari 3
(jbr/mei)


