Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli penertiban pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar sejumlah titik Jakarta. Salah satunya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pedagang hewan kurban yang ditertibkan yakni mereka yang berjualan di atas trotoar usai pelarangan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Penertiban dilakukan Kamis (21/5).
“Patroli, monitoring sekaligus penghalauan serta penertiban pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ada tiga lapak hewan kurban di Tanah Abang yang digelar di atas trotoar dilakukan penindakan. Sementara, dua lapak di Johar Baru, Jakarta Pusat, juga ditindak sebab juga berjualan di atas trotoar.
“Menertibkan 3 lapak di wilayah Tanah Abang dan 2 lapak di kecamatan Johar Baru,” ujarnya.
Pramono diketahui melarang pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, taman, hingga kebun, di wilayah Jakarta. Larangan itu disampaikan menjelang Idul Adha 2026 saat lapak penjualan hewan kurban mulai bermunculan.
“Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).
Pramono mengatakan pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang akan diberi peringatan agar memindahkan lapaknya ke tempat yang sesuai.
“Maka yang seperti itu segera diberikan peringatan dan mereka untuk tidak boleh berjualan,” ujarnya.
(dek/rfs)


