Setoran Pajak Digital Tembus Rp52,04 Triliun, DJP Tunjuk Perplexity AI (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan setoran pajak dari ekosistem digital nasional Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Postur pendapatan ini bersumber dari empat lini utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp39,94 triliun, pajak atas transaksi aset kripto senilai Rp2,03 triliun, pajak sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,88 triliun, serta setoran pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,18 triliun.
Guna mengoptimalkan penyerapan pajak digital tersebut, DJP terus memperluas basis pemungut dengan menunjuk total 264 pelaku PMSE global hingga akhir kuartal pertama tahun ini.
Sepanjang bulan April 2026, otoritas perpajakan melakukan pemutakhiran administratif dengan menunjuk dua entitas raksasa baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu HashiCorp, Inc dan perusahaan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan, Perplexity AI, Inc.
Di saat yang bersamaan, DJP melakukan langkah penyesuaian dengan mencabut status OpenAI LLC dari daftar pemungut resmi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, dari total korporasi yang telah mengantongi mandat tersebut, sebanyak 232 PMSE terpantau aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara dengan akumulasi Rp39,94 triliun.
Jika dirinci secara historis, setoran tersebut mengalir bertahap mulai dari Rp731,4 miliar pada tahun 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023.
Tren kenaikan berlanjut menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, menyentuh Rp10,32 triliun pada tahun 2025, serta berhasil mengumpulkan Rp4,27 triliun pada empat bulan pertama di tahun 2026 ini.
“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).


