Jakarta –
Polisi menangkap pengemudi mobil Calya berinisial GVK yang mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet.
“Pelaku merasa kendaraannya diserempet. namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sopir Calya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara.
“Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Dalam video yang beredar, peristiwa itu terjadi karena pelaku tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Polisi mengatakan terlapor tidak terima dan ngamuk di lokasi. Terlapor kemudian memukul spion MINI Cooper.
“Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil,” jelas Farouq.
Korban tak terima dan melaporkan hal itu ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat.
(wnv/azh)


