Pekerja Desak Kemnaker (Foto: Okezone)
JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Pengingat tersebut disampaikan melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemenaker pada 29 Juni 2026. Langkah ini disebut sebagai bentuk itikad baik serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyampaikan bahwa surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali poin-poin kesepahaman yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Kemenaker.
Adapun poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi Permenaker pertama adalah menghapus sektor ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan jasa penunjang, mengingat karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.
“Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ketahanan energi nasional,” kata dia, Jumat (3/7/2026).
Selanjutnya poin kedua adalah mencantumkan secara jelas rincian kategori pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, maupun perbedaan implementasi di lapangan.
Menurut Suryawan, kejelasan norma dalam regulasi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, investor, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.


