Depok – Seorang istri dianiaya suami lantaran tak meminjami motor di Limo, Grogol, Depok. Korban pun melapor ke polisi atas penganiayaan tersebut.
Personel SPKT Polsek Cinere bergerak cepat merespons aduan masyarakat melalui Call Center 110 dipimpin Aiptu Eko. Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan tindak pidana KDRT di kawasan Pulo Mangga II, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Sabtu (23/5/2026).
“Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, seorang perempuan berinisial LA, yang melaporkan suaminya sendiri yang berinisial H,” ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Kronologinya, keduanya mulanya berebut kunci motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP awal, konflik rumah tangga dipicu masalah sepele yang berujung pada aksi kekerasan fisik.
“Diketahui bahwa terduga pelaku (H) baru saja kembali ke rumah selama 3 hari, setelah sebelumnya pergi dan tidak pulang selama 3 bulan berturut-turut,” jelasnya.
Pelaku hendak pergi menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, korban tidak memberikan izin maupun kunci motor tersebut kepada pelaku.
“Penolakan korban memicu amarah pelaku hingga terjadi keributan dan aksi saling rebut kunci motor,” ucapnya.
Akibat pertikaian tersebut, korban mengalami luka gores pada dua jari tangan sebelah kirinya.
“Setelah ditenangkan dan diberikan arahan oleh Aiptu Eko di lokasi kejadian, korban memutuskan untuk memproses hukum tindakan suaminya,” tuturnya.
Kasus dugaan KDRT ini kini telah dilimpahkan dan dilaporkan secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
(dvp/dwr)



