Jakarta

Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan seragam dan atribut dinas.

SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, kewajiban pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

“Menjaga etika dalam komunikasi digital dan menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, menjaga netralitas ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemkot Bekasi melarang ASN membagikan, menyebarluaskan, atau membuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

ASN Pemkot Bekasi juga dilarang membuat konten yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Dilarang) menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi atau simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi endorsement, maupun konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” jelasnya.

ASN Pemkot Bekasi juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial oleh ASN di unit kerjanya masing-masing.

“Dan apabila ditemukan pelanggaran, wajib menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

(dvp/ygs)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version