UU P2SK Momentum Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia (Foto: Freepik)

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional. 

Selain memberikan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.

CEO Indodax William Sutanto menilai industri kripto Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade memiliki modal yang kuat dengan ekosistemnya yang semakin matang. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi membangun pasar dari nol, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William di Jakarta, Senin (6/7/2026).

William menjelaskan bahwa kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang mendorong ruang inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, agar industri dapat berkembang secara sehat, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia idealnya berada dalam kerangka regulasi yang selaras.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.

William menegaskan bahwa penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai. Namun, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Dalam konteks tersebut, William juga menyebutkan bahwa penguatan posisi Rupiah sebagai quote currency juga menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version